Garut – Menanggapi keluhan masyarakat tentang pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Pengkolan atau sepanjang Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Polres Garut bersama Satpol PP Kabupaten Garut gencar melakukan operasi penertiban gabungan. Senin pagi (08/04/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan, S.E., menyebutkan jika operasi penertiban ini dilakukan setiap hari dan dipantau oleh pihaknya.
Di Jalan Ahmad Yani ini memang terlihat masih banyaknya parkir liar hingga dua lapis, pedagang tidak tertib memakan badan jalan, becak parkir sembarangan dan peralihan fungsi trotoar oleh PKL.
“Ya setiap bulan suci Ramadhan hingga menjelang Lebaran, memang Pengkolan ini selalu menjadi tempat favorit bagi Pedagang, parkir liar bahkan pengunjung atau masyarakat sekitar. Namun jika sarana umum dan Jalan Raya di salah gunakan atau dialihfungsikan itu sungguh melanggar aturan yang berlaku.” Kata Masrokan.
Karena posisinya di tengah-tengah Kota Garut Pengkolan selalu jadi tempat yang akan dikunjungi setiap tahunnya apalagi pada bulan Suci Ramadhan, namun ruas jalan yang sempit dan sarana umum yang di salah gunakan menjadi benar-benar masalah yang harus dibenahi.
Lanjut Masrokan menambahkan jika pihaknya juga memberikan himbauan kepada PKL dan parkir liar agar tidak merampas hak pejalan kaki/masyarakat umum, mengingat juga jika volume kendaraan meningkat di Kabupaten Garut.
“Selain operasi penertiban dan himbauan, kami juga tetap melakukan pemantauan. Kami akan melakukan tindakan jika yang bersangkutan tidak bisa kooperatif/kerja sama, hal ini kami lakukan demi menjaga situasi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut.” Tandasnya.