SABER PUNGLI PROV. JABAR AMANKAN SEJUMLAH PELAKU PARKIR LIAR (PUNGLI) YANG DIDUGA DILAKUKAN DI AREA MASJID AL-JABAR

    SABER PUNGLI PROV. JABAR AMANKAN SEJUMLAH PELAKU PARKIR LIAR (PUNGLI) YANG DIDUGA DILAKUKAN DI AREA MASJID AL-JABAR

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    DAERAH JAWA BARAT
    BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

    SIARAN PERS
    TENTANG

    Gabungan Tim Saber Pungli Prov. Jabar Lakukan penindakan dan klarifikasi terhadap para petugas parkir liar yang diduga melakukan pungli parkir di wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung. Senin (15/04/2024).

    ”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Mesjid Al-Jabar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang dengan inisial OK, RA, RM, YS.” Ungkap Kombes. Pol.Jules Abraham Abast S.I.K

    ”2 (dua) orang petugas pintu (Gate) masuk dan keluar serta 2 (dua) orang petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabar.” Lanjut beliau

    Dari kegiatan tersebut Tim Saber Pungli Prov. Jabar berhasil mengamankan Uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari juru parkir, Dari 2 orang jukir (gate B dan C) sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah).

    “Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas saber pungli provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan mesjid Al Jabbar Kota Bandung.” Tegasnya

    Petugas Juru Parkir Mesjid Al-Jabar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Sdr. OO (Petugas Gate / Karcis), Sdr. RMA (Petugas Gate/yayasan SealGuard), Sdr. R (Petugas Juru Parkir area parkir B Mesjid Al-Jabar, dan Sdr. YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

    Adalun bentuk pelanggaran bahwa Tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama, Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.

    Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir, dan Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan pencatatan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.

    Bandung 17 April 2024

    Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar

    polda jabar
    Adi

    Adi

    Artikel Sebelumnya

    Temui JK, Pendeta Gilbert Minta Maaf Ucapannya...

    Artikel Berikutnya

    Saber Pungli Kabupaten Bandung Tindak Tukang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami