Garut – Antisipasi peredaran minuman keras/miras, Polsek Kadungora Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, tindak pidana kriminal dan aksi premanisme lainnya. Minggu malam (14/04/2024).
Anggota Polsek Kadungora Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Polsek Kadungora Polres Garut menemukan penyedia miras di Kampung Pasantren Girang Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Kadungora Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras dari berbagai merk dan jenis.
Polsek Kadungora Polres Garut juga mengamankan penjual/penyedia miras yakni “RS” (53) warga Kec. Kadungora Kab. Garut, yang diboyong ke Mapolsek Kadungora beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut Kompol Deden Saripin, SH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kadungora guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Deden mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).